INFO24.ID – Harga elpiji 3 kilogram yang dinikmati masyarakat ternyata jauh lebih rendah daripada harga pasar tanpa subsidi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa, seandainya subsidi tidak ada, satu tabung elpiji 3 kg seharusnya dibanderol sekitar Rp 42.750.
Berkat bantuan subsidi dari pemerintah, konsumen hanya perlu membayar antara Rp 18.000 hingga Rp 23.000 per tabung, tergantung pada lokasi penjualan. Di beberapa daerah, misalnya di Blitar, Jawa Timur, harga elpiji subsidi tercatat mencapai Rp 22.000 per tabung. Sementara di wilayah DKI Jakarta, harga elpiji berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 21.000 di warung tradisional, sedangkan agen resmi menawarkan harga sekitar Rp 18.000.
Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai bentuk subsidi energi. Selain elpiji, subsidi juga diberikan untuk bahan bakar minyak seperti pertalite dan solar, listrik dengan daya 900 VA, serta pupuk. Pada tahun 2024, anggaran subsidi energi mencapai Rp 386,9 triliun, dengan tambahan Rp 47,4 triliun dialokasikan untuk subsidi pupuk. Sri Mulyani mengungkapkan dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta bahwa subsidi ini memungkinkan harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan tertib dan tepat sasaran, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru mulai 1 Februari 2025. Aturan tersebut melarang pengecer yang tidak terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina untuk menjual elpiji subsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melanjutkan penjualan elpiji subsidi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengecer akan diubah statusnya menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Yuliot pada Jumat (31/1/2025). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi elpiji 3 kg serta menjaga harga subsidi agar tetap stabil sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Regulasi baru ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa hanya subpenyalur resmi dengan NIB yang berhak menjual elpiji subsidi. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa intervensi subsidi energi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.