INFO24.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU Roy Riady, dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut disubsider dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi di sektor pendidikan. Menurut JPU, perkara tersebut berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Perbuatan itu disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kasus tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, jaksa mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan yang disebut memberikan keterangan berbelit-belit sebagai keadaan yang memberatkan.
JPU juga menilai pengadaan TIK Chromebook periode 2020-2022 dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah. Jaksa menyebut harta kekayaan terdakwa meningkat tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimiliki.
Meski demikian, terdapat satu hal yang dianggap meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022 itu, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.











