Info

Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS di RA dan Madrasah Tahun 2025

×

Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS di RA dan Madrasah Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun 2025.

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan ini telah dialokasikan dalam APBN 2025, meskipun ada efisiensi anggaran.

“Meskipun terdapat efisiensi anggaran, Kemenag bersama DPR telah menyepakati alokasi dana untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non-PNS. Tunjangan ini akan disalurkan secara bertahap,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu 15 Februari 2025.

Apresiasi bagi Guru Non-PNS di RA dan Madrasah

Suyitno menjelaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Insentif ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka dalam meningkatkan kualitas pengajaran,” tambahnya.

Saat ini, Kementerian Agama tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS di RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa Juknis ini akan memuat kriteria guru yang berhak menerima tunjangan insentif.

“Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah agar bisa mendapatkan tunjangan ini,” ungkap Thobib.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk memperoleh tunjangan insentif:

✅ Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag.
✅ Belum lulus sertifikasi.
✅ Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
✅ Mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
✅ Berstatus Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau penyelenggara pendidikan swasta dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus.
✅ Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
✅ Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkalnya.
✅ Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama.
✅ Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
✅ Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
✅ Tidak bekerja sebagai tenaga tetap di instansi lain selain RA/Madrasah.
✅ Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
✅ Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Syarat Penghentian Tunjangan Insentif

Thobib menegaskan bahwa tunjangan insentif akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:

🔹 Meninggal dunia (jika sudah melakukan aktivasi, ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekening sebelum rekening tersebut ditutup).
🔹 Mencapai usia 60 tahun.
🔹 Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA dan Madrasah.
🔹 Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kemenag atau instansi lain.
🔹 Tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru karena berhalangan tetap.
🔹 Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah diatur dalam petunjuk teknis tunjangan ini.

Dengan penyaluran insentif ini, Kemenag berharap kesejahteraan guru non-PNS di lingkungan RA dan Madrasah semakin meningkat, sekaligus mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.