INFO24.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyatakan pihaknya akan segera memberikan penjelasan resmi terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. “Sabar, segera,” ujarnya pada Selasa 24 Desember 2024.
Kasus Dugaan Suap Melibatkan Harun Masiku Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat KPK tertanggal 23 Desember 2024. Kasus ini terkait suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka buron, terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan sejumlah uang untuk meloloskan dirinya sebagai anggota legislatif menggantikan Nazaruddin Kiemas, meskipun bukan dalam daftar prioritas.
Peran Hasto dalam Dugaan Suap Hasto dituduh memerintahkan stafnya, Saeful Bahri, untuk melobi KPU melalui jalur resmi dan informal. Ia juga diduga mengetahui aliran dana yang digunakan untuk melancarkan upaya tersebut, termasuk pemberian uang Rp 400 juta kepada Donny Tri Istiqomah, salah satu anggota tim hukum PDIP, untuk operasional Saeful.
Bantahan Hasto Hasto membantah keterlibatan dalam kasus ini, menyebutnya sebagai upaya framing. “Ini menunjukkan adanya berbagai kepentingan untuk membentuk opini tertentu,” ujarnya pada Januari 2020.
Hambatan Penyelidikan Upaya KPK untuk menyegel ruangan di DPP PDIP pada Januari 2020 sempat terhambat karena partai tidak memberikan izin. Meski demikian, KPK tetap berusaha melanjutkan penyelidikan dengan berbagai cara.
Dugaan Bantuan Pelarian Harun Masiku Hasto juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Harun Masiku. Laporan Majalah Tempo menyebut Harun diarahkan untuk menghilangkan jejak, termasuk merendam ponselnya dalam air. Operasi penangkapan KPK terhadap Harun dan Hasto gagal setelah penyelidik KPK dihalangi petugas keamanan di kompleks PTIK.
KPK berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini meski menghadapi berbagai tantangan. Informasi resmi terkait status Hasto diharapkan segera disampaikan kepada publik.