INFO24.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenai sangkaan menghalangi proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap Hasto untuk bepergian ke luar negeri. Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas).
“Permintaan pencegahan sudah kami proses tadi malam, hanya 45 menit setelah diajukan oleh KPK,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang juga mantan Wakapolri, saat dimintai keterangan pada Rabu (25/12).
Agus juga mengungkapkan bahwa selain Hasto, terdapat satu nama lain yang turut dicekal dalam kasus tersebut. KPK sebelumnya juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya sesuai prosedur standar yang berlaku.
“Seperti yang telah diatur dalam SOP dan Pedoman Operasional Baku (POB) kami, ketika sebuah perkara naik status, maka akan diikuti dengan pencegahan terhadap tersangka, termasuk Hasto dan Donny,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/12).
Asep menambahkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Pencekalan ini berlaku standar untuk durasi enam bulan, dan dapat diperpanjang bila diperlukan,” jelasnya.
“Ketentuan ini diterapkan secara umum, tidak hanya pada individu tertentu,” tambahnya.