INFO24.ID – Peredaran narkotika jenis sabu kini kian menghantui masyarakat, merambah berbagai kalangan tanpa pandang bulu. Tak hanya sekadar melibatkan kaum tertentu, bisnis gelap ini kini dijalankan dengan berbagai alasan, salah satunya demi tuntutan ekonomi yang semakin mendesak.
Sebuah kasus mencengangkan baru-baru ini terungkap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, di mana seorang janda muda berinisial VT (24), yang juga ibu dari seorang anak, nekat terjun ke dalam lingkaran hitam perdagangan narkoba.
VT, yang hidup sebagai orang tua tunggal, akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah didapati mengedarkan sabu.
“Kami berhasil mengamankan seorang perempuan muda, seorang single parent yang kedapatan mengedarkan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, dalam keterangannya pada Senin, 04 November 2024.
Dengan kemajuan teknologi, VT mampu memperoleh sabu tersebut melalui jalur daring, dan kemudian mendistribusikannya secara langsung kepada para konsumen tanpa bantuan kurir.
Strategi ini memberikan kebebasan bagi VT untuk bergerak secara mandiri, menghindari sorotan, dan mengelabui penegak hukum. Tragisnya, demi menjalankan aksinya, VT kerap menitipkan anaknya pada sang nenek dengan dalih adanya “pekerjaan mendadak.”
“Modusnya, dia membeli sabu secara online, lalu saat ada pesanan, dia langsung mengantar sendiri tanpa bantuan kurir,” lanjut Beni Firmansyah, mengungkap cara kerja VT dalam mengedarkan sabu ini.
Saat diperiksa penyidik, VT dengan jujur mengakui bahwa tindakannya didorong oleh desakan ekonomi. Sebagai seorang ibu tunggal yang telah bercerai, ia mengaku tertekan oleh tuntutan hidup, terutama untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil.
Namun, AKP Beni Firmansyah menegaskan bahwa alasan apapun tidak bisa membenarkan pelanggaran hukum.
“Motifnya memang alasan ekonomi. Tersangka ini single parent yang harus menghidupi anaknya. Namun, bagaimanapun juga, alasan seperti itu tidak dibenarkan dalam hukum jika menyangkut peredaran sabu,” ungkapnya tegas.
Penangkapan VT bukanlah akhir dari operasi kepolisian terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Selain VT, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, yakni DH (27) dan AS (49). AS bahkan diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka, salah satunya adalah perempuan,” jelas AKP Beni.
Seluruh tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, dan akan menghadapi proses hukum yang berat. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu.
Mereka ditetapkan sebagai pelanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga pelaku terancam hukuman minimal empat tahun hingga paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi cerminan betapa narkoba telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat dan merusak kehidupan banyak orang tanpa memandang status atau latar belakang mereka.
Dengan harapan keuntungan instan dari bisnis gelap ini, pelaku harus menyadari bahwa konsekuensi yang dihadapi sangatlah berat, dari jeratan hukum yang keras hingga masa depan yang suram.
Bagi masyarakat luas, kasus ini adalah peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi ancaman besar yang mengintai masa depan kita semua.