Info

Putusan MK 2024, KPU Siap Revisi Aturan Pilkada untuk Integritas Pemilu

×

Putusan MK 2024, KPU Siap Revisi Aturan Pilkada untuk Integritas Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

INFO24.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah mempersiapkan diri untuk mengkaji dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara langsung memengaruhi persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Dua putusan tersebut, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, memiliki implikasi besar terhadap proses pencalonan, yang akan diterapkan tanpa perlu revisi undang-undang.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berfokus pada persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk mengusung kandidat dalam Pilkada. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan melakukan kajian mendalam terhadap kedua putusan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang tepat terhadap persyaratan konstitusional bagi calon kepala daerah setelah keluarnya putusan MK.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu, 21 Agustus 2024, melalui situs resmi kpu.go.id, Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Konsultasi ini sangat penting untuk menyelaraskan penerapan putusan MK dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Cepy Avey, Pengibar Merah Putih di Langit Pasir Datar Galunggung

Sebagai langkah lanjutan, KPU berencana untuk mengambil berbagai tindakan yang diperlukan guna menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Salah satu langkah penting yang akan dilakukan adalah merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Revisi ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi terbaru.

Dengan putusan MK yang segera berlaku, KPU perlu bergerak cepat untuk menyesuaikan regulasi. Langkah ini bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi persyaratan baru yang telah ditetapkan.

Menjaga integritas proses pemilihan menjadi prioritas utama untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.