Info

Presiden Prabowo Instruksikan Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50%

×

Presiden Prabowo Instruksikan Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50%

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan kebijakan strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Dalam arahan terbarunya, gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) hingga 50 persen.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Arahan ini dijelaskan secara spesifik pada poin keempat dalam dokumen tersebut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk membatasi pengeluaran yang tidak bersifat mendesak, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah: “Memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.” Instruksi ini resmi diberlakukan pada 22 Januari 2025.

Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta pemerintah daerah untuk mengontrol belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim kerja, yang harus mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.

Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp 20 triliun. “Dengan penghematan sebesar itu, kita bisa memperbaiki puluhan ribu sekolah dan gedung sekolah di seluruh negeri. Saya sangat serius dalam hal ini,” ujar Prabowo, seperti disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 23 Januari 2025.

Langkah pemotongan anggaran perjalanan dinas ini sebenarnya bukan yang pertama kali dilakukan. Pada akhir tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024, yang menginstruksikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini terbukti memberikan dampak signifikan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, melaporkan bahwa pemerintah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akibat kebijakan tersebut. “Berdasarkan data dari perbendaharaan, hingga saat ini kita berhasil menghemat Rp 3,6 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers mengenai kinerja APBN yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2024.