INFO24.ID – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi langkah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang membongkar pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut Bambang, tindakan tersebut seharusnya menjadi kewenangan kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Bambang menilai instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada TNI AL untuk menangani kasus ini dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum nasional. Meskipun secara formal Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah tersebut, hal ini dianggap mencerminkan ketidakpercayaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Perintah Presiden yang langsung mengarahkan TNI AL seolah menunjukkan bahwa Kapolri dianggap kurang mampu menyelesaikan masalah ini dengan cepat,” ujar Bambang saat diwawancarai pada Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa kepolisian sebenarnya memiliki mekanisme yang disebut Laporan Model A, di mana penyidik dapat memulai penyelidikan atas suatu kasus yang terlihat secara kasat mata tanpa menunggu laporan pihak lain. Namun, menurutnya, dalam kasus pagar laut ini, Polri tidak mengambil langkah inisiatif tersebut, bahkan Bareskrim Polri pun belum menunjukkan pergerakan.
“Ketiadaan langkah konkret dari Polri ini justru memicu berbagai spekulasi. Publik bertanya-tanya, apakah Polri menunggu arahan Presiden atau sedang terhambat oleh kepentingan tertentu? Ketidakjelasan ini memperburuk kepercayaan terhadap sistem hukum,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan bahwa meskipun banyak pihak memiliki kewenangan di wilayah laut, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kewenangan utama dalam penegakan hukum tetap berada di bawah Polri. Kurangnya respons dari Polri dalam kasus ini, lanjut Bambang, berpotensi merusak tata kelola hukum di Indonesia.
Sebagai solusi, Bambang menyarankan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengurai kebuntuan yang terjadi. Tim ini diharapkan mampu menyelesaikan kasus dengan transparansi dan mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian.
“Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pergantian Kapolri yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum pada kasus yang berada dalam yurisdiksinya,” tegas Bambang.