Info

Sri Mulyani Soroti Dampak Penolakan Trump terhadap Kebijakan Pajak Global

×

Sri Mulyani Soroti Dampak Penolakan Trump terhadap Kebijakan Pajak Global

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penolakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap kebijakan dua pilar pajak global dapat memberikan dampak luas, termasuk bagi Indonesia.

Sri Mulyani menegaskan bahwa Indonesia menghormati keputusan pemerintah AS, termasuk kebijakan terkait penolakan penerapan dua pilar pajak global. Namun, ia juga mengakui bahwa posisi AS sebagai salah satu negara ekonomi terbesar di dunia akan memengaruhi banyak pihak.

“Sebagai negara besar, kebijakan Amerika Serikat pasti membawa dampak ke berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak secara spesifik menjelaskan apakah keputusan tersebut akan memengaruhi kemampuan Indonesia dalam mengenakan pajak terhadap perusahaan multinasional asal AS. Indonesia sendiri telah mengadopsi kebijakan pajak minimum global sebesar 15 persen melalui PMK No. 136/2024.

“Kami akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan memastikan ekonomi nasional tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan,” tambahnya. Menurutnya, pemerintah akan terus fokus memperkuat fondasi ekonomi untuk meningkatkan ketahanan di tengah dinamika global.

Sebelumnya, Presiden Trump secara resmi mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak akan mematuhi kesepakatan dua pilar pajak global yang dirancang oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Memorandum ini juga meminta Menteri Keuangan AS dan perwakilan AS di OECD untuk menarik diri dari kesepakatan tersebut.

“Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya terkait Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan hukum di Amerika Serikat tanpa persetujuan dari Kongres,” demikian kutipan dari memorandum yang dipublikasikan di situs resmi Gedung Putih pada Selasa (21/1/2025).

Trump beralasan bahwa kesepakatan ini memberikan peluang bagi negara lain untuk memajaki pendapatan perusahaan-perusahaan AS di luar yurisdiksi mereka. Ia juga menilai kebijakan tersebut membatasi kemampuan AS dalam menetapkan kebijakan pajak yang melindungi kepentingan bisnis dan pekerja domestik.

Sebagai respons, Trump menginstruksikan Menteri Keuangan dan United States Trade Representative (USTR) untuk menyelidiki kebijakan pajak di negara lain yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS. Selain itu, ia meminta daftar langkah-langkah strategis untuk melindungi kepentingan ekonomi AS dari dampak negatif kebijakan pajak global.

“Menteri Keuangan akan menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden dalam waktu 60 hari,” tulis memorandum tersebut.

Di sisi lain, sejumlah negara anggota OECD telah mulai mengimplementasikan kebijakan dua pilar pajak global, termasuk Indonesia yang resmi menerapkan Pilar 2 berupa pajak minimum global sebesar 15 persen mulai 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, kebijakan dua pilar merupakan inisiatif perpajakan internasional yang bertujuan mengatasi tantangan perpajakan dalam ekonomi global. Pilar 1 mengatur pembagian laba perusahaan multinasional kepada negara tempat mereka beroperasi, sedangkan Pilar 2 mewajibkan pajak minimum global atas laba perusahaan dengan omzet di atas 750 juta euro.