Info

Mendikdasmen Dukung Putusan MK Tentang Wajibnya Pendidikan Agama di Sekolah

×

Mendikdasmen Dukung Putusan MK Tentang Wajibnya Pendidikan Agama di Sekolah

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mata pelajaran pendidikan agama sebagai kewajiban di sekolah mendapat sambutan positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Keputusan ini dinilai sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kami di Kemendikdasmen menyambut baik putusan ini dan siap mengimplementasikannya secara penuh. Keputusan MK ini mempertegas pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter siswa,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu 4 Januari 2025.

Pendidikan untuk Membentuk Karakter Mulia

Abdul Mu’ti menambahkan, tujuan utama pendidikan nasional adalah mencetak generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Keputusan MK ini juga memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya dan diajarkan oleh pendidik yang memiliki keyakinan serupa.

“UU Sisdiknas dengan jelas memberikan hak bagi siswa untuk menerima pendidikan agama yang sesuai dengan agamanya masing-masing. Putusan ini memperkuat pelaksanaan hak tersebut di semua sekolah,” imbuhnya.

Putusan MK dan Dampaknya pada Sistem Pendidikan

Dalam sidang pleno, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa kewajiban pendidikan agama di sekolah didasarkan pada pengujian materi Pasal 12 ayat 1 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 20 Tahun 2003. Keputusan ini sekaligus menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang menginginkan agar pendidikan agama dijadikan pilihan opsional.

Hakim MK menjelaskan, pendidikan agama telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional sejak lama, sebagai wujud penerapan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana akademik, tetapi juga sebagai penopang nilai moral, keagamaan, dan keberagaman bangsa.

“Pendidikan nasional harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, serta nilai-nilai kultural dan keberagaman,” terang Arief Hidayat.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pendidikan agama adalah elemen yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membentuk potensi peserta didik menjadi individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. “Nilai keagamaan merupakan landasan utama dalam pendidikan pada setiap jenjang, dan ini harus terus dijaga,” tutupnya.