INFO24 – Polri menghormati kritik dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait kasus Pegi Setiawan, yang dibebaskan karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat.
“Kami menghargai putusan ini. Menyikapi masukan dan kritik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa kritik dari Wakil Presiden akan menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi Polda Jawa Barat.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, juga menyatakan perlunya evaluasi terhadap beberapa hal yang terjadi dalam kasus ini.
Pernyataan ini sejalan dengan harapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang disampaikan pada Selasa 09 Juli 2024. Wapres berharap kasus salah tangkap seperti yang dialami Pegi Setiawan tidak akan terulang di masa mendatang.
“Kita berharap ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jadi, jika menangkap seseorang, harus benar-benar kuat dan buktinya cukup,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Tren Childfree, Pilihan Hidup atau Ancaman Populasi?
Beliau juga mendukung upaya pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 yang belum tuntas.
“Saya setuju kalau memang masih belum selesai, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika mereka memang ada, ya proses lebih lanjut. Namun, jika yang tertangkap bukan orang yang dicari, tetap lanjutkan penyelidikan,” jelasnya.
Menanggapi pembebasan Pegi Setiawan yang disebabkan oleh kurangnya ketelitian dalam proses penangkapan, Wakil Presiden menyatakan bahwa hal ini bisa dihindari di masa mendatang.
“Mungkin memang ada kekurangtelitian dari pihak Polda pada saat menangkap Pegi, sehingga dapat dipatahkan atau dibatalkan melalui praperadilan,” ujar Wapres.
Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 malam, setelah gugatannya dikabulkan oleh PN Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan dengan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum,” pungkas Eman.