INFO24.ID – Kabar baik datang untuk masyarakat dan pelaku industri di Tanah Air. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong daya saing industri di tengah dinamika global yang masih terus berlangsung.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, selama tidak ada keputusan lain dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Juni 2025.
Tak hanya itu, Jisman juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami penyesuaian tarif. Golongan ini mencakup pelanggan dari kalangan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, usaha kecil, serta para pelaku UMKM—kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga: Proyek Raksasa Baterai Rp95 Triliun, Presiden Prabowo Ingatkan Menteri Jangan Lambat
Berikut Daftar Tarif Listrik PLN Pascabayar yang Berlaku per Juli 2025
Mengutip dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) dan per kilovar-hour (kVArh) untuk pelanggan pascabayar reguler. Tarif ini sebelumnya berlaku pada triwulan II (April–Juni 2025) dan diperpanjang hingga akhir September 2025:
Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,7/kWh
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.669,53/kWh
R-3/TR & TM 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53/kWh
Golongan Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,7/kWh
B-3/TM & TT di atas 200 kVA:
WBP: K x Rp 1.035,78/kWh
LWBP: Rp 1.035,78/kWh
kVArh: Rp 1.114,74/kVArh
Golongan Industri:
I-3/TM di atas 200 kVA:
WBP: K x Rp 1.035,78/kWh
LWBP: Rp 1.035,78/kWh
kVArh: Rp 1.114,74/kVArh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas:
WBP & LWBP: Rp 996,74/kWh
kVArh: Rp 996,74/kVArh
Golongan Pemerintah:
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA:
WBP: K x Rp 1.415,01/kWh
LWBP: Rp 1.415,01/kWh
kVArh: Rp 1.522,88/kVArh
P-3/TR: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Layanan Khusus (L/TR, TM, TT):
WBP & LWBP: N x Rp 1.644,52/kWh
kVArh: N x Rp 1.644,52/kVArh
Kebijakan Stabil Tarif Listrik, Langkah Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
Penetapan tarif listrik yang tidak berubah di tengah tahun ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi domestik. Dengan menjaga tarif tetap, pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga pola konsumsi, sementara sektor industri dan bisnis tetap kompetitif dalam menghadapi tantangan global.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam menjaga ketersediaan energi yang terjangkau, adil, dan berkelanjutan.