Info

Diduga Ada Pungli, Dedi Mulyadi Laporkan Oknum Pemotong Uang Kompensasi ke Jalur Hukum

×

Diduga Ada Pungli, Dedi Mulyadi Laporkan Oknum Pemotong Uang Kompensasi ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan mengganti uang kompensasi yang diterima tidak utuh oleh para sopir angkot di Kabupaten Bogor, akibat dugaan pemotongan oleh sejumlah oknum petugas.

Sebagaimana diketahui, para sopir seharusnya menerima kompensasi penuh karena tidak beroperasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446 H. Namun, ada laporan bahwa masing-masing sopir kehilangan Rp200 ribu dari jumlah yang seharusnya mereka terima.

Dedi menyampaikan bahwa para sopir tidak perlu khawatir dengan pemotongan tersebut. ia berjanji akan memberikan ganti rugi secara langsung.

“Untuk sopir angkot yang mengalami pemotongan, tenang saja, saya akan menyiapkan Rp200 ribu lagi sebagai pengganti,” ungkapnya.

Ia menilai pemotongan tersebut sangat memberatkan para sopir yang bergantung pada pendapatan harian. Menurutnya, uang Rp200 ribu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama empat hari.

“Uang segitu bagi mereka sangat berarti. Ibu-ibu bisa memasak senilai Rp50 ribu per hari. Artinya, ini menyangkut kebutuhan hidup,” jelasnya.

Dedi juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak akan dibiarkan. Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan ratusan sopir angkot.

“Bagi oknum yang berdalih itu uang sukarela, kalian tidak akan tenang. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi telah memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta per orang kepada para sopir angkot, kusir delman, pengemudi becak, dan ojek, sebagai bentuk dukungan agar mereka tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik. Kompensasi tersebut diberikan dalam dua tahap: berupa uang tunai Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu, sebelum dan setelah Lebaran.

Langkah Hukum Tetap Ditempuh

Dedi memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum petugas dari Dishub, Organda, dan KKSU yang diduga terlibat akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, pungli merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas untuk memastikan keadilan bagi para sopir angkot.

“Walaupun saya yang mengganti uangnya, hukum harus tetap berjalan. Itu bentuk keadilan,” ujar Dedi.

Tanggapan dari Organda

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor membantah adanya pemotongan uang kompensasi. Sekretaris DPC Organda, Haryandi, menyatakan bahwa sejumlah uang yang diterima oleh pihaknya hanyalah bentuk ucapan terima kasih secara sukarela dari para pengurus komunitas.

“Itu tidak benar. Memang ada anggota kami yang menerima sejumlah uang, tapi itu atas dasar sukarela, bukan pemotongan,” jelas Haryandi, Kamis (3/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul sebesar Rp3,2 juta dan tidak berasal dari seluruh sopir angkot. Menurutnya, dana tersebut diberikan karena tim Organda membantu proses pendataan dalam waktu yang singkat.

“Kami tegaskan, tidak ada unsur paksaan. Itu hanya bentuk terima kasih yang sifatnya sukarela,” pungkasnya.