Info

ASN Jakarta Kini Bisa Memiliki Istri Lebih dari Satu Berkat Pergub Baru

×

ASN Jakarta Kini Bisa Memiliki Istri Lebih dari Satu Berkat Pergub Baru

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau melakukan poligami.

Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.

Menurut Pasal 4 ayat 1, ASN pria yang berkeinginan untuk berpoligami diwajibkan memperoleh izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Apabila kewajiban ini diabaikan, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4 juga menegaskan bahwa keputusan terkait hukuman disiplin dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Persyaratan Izin Poligami

Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa izin poligami hanya akan diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya.
  2. Istri menderita cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak bisa memberikan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  7. Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
  8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin Poligami

Selain persyaratan tersebut, Pergub ini juga mengatur kondisi di mana izin beristri lebih dari satu tidak akan diberikan. Beberapa alasan penolakan izin poligami meliputi:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau aturan agama yang dianut oleh ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan pengajuan tidak logis atau tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Tujuan Pergub

Pergub ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa praktik poligami dilakukan dengan tetap memperhatikan norma hukum, agama, dan tugas kedinasan.

Penjabat Gubernur Jakarta menegaskan pentingnya mematuhi peraturan ini demi menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugas serta memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan kerja maupun kehidupan keluarga.