Info

Kejagung Bongkar Suap Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman, Libatkan Perusahaan Nikel

×

Kejagung Bongkar Suap Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman, Libatkan Perusahaan Nikel

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran suap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto (HS).

Penyidik menyebut suap sebesar Rp1,5 miliar diduga berasal dari petinggi perusahaan nikel, PT TSHI.

Uang tersebut diberikan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan awalnya perusahaan menghadapi persoalan tagihan dari Kementerian Kehutanan.

“Perusahaan kemudian mencari jalan keluar dan bekerja sama dengan tersangka HS untuk mengatur agar kebijakan tersebut dikoreksi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dalam penyidikan, terungkap peran sejumlah pihak. Pemilik perusahaan berinisial LD diduga menjadi inisiator.

Sementara Direktur PT TSHI, LKM, berperan menyerahkan uang. Ada juga pihak berinisial LO yang berkomunikasi dengan tersangka.

Kesepakatan suap disebut terjadi dalam beberapa pertemuan, termasuk di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025.

Modus yang digunakan yakni membuat laporan pemeriksaan seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

Padahal, laporan tersebut diduga merupakan pesanan perusahaan untuk menekan Kementerian Kehutanan.

Tak hanya itu, pihak perusahaan disebut ikut mengintervensi draf laporan sebelum diterbitkan resmi.

Setelah kebijakan berubah sesuai keinginan, uang Rp1,5 miliar diserahkan kepada tersangka.

Kini Hery Susanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.