Info

KPK Ungkap Aliran Duit Korupsi Bupati Pekalongan, Suami dan Anak Ikut Terima Miliaran

×

KPK Ungkap Aliran Duit Korupsi Bupati Pekalongan, Suami dan Anak Ikut Terima Miliaran

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana korupsi yang turut diterima keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam kasus ini, bukan hanya Fadia yang disebut menerima uang, tetapi juga suami serta kedua anaknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang yang diterima keluarga tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar. Dana itu berasal dari dugaan praktik korupsi yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2026.

Menurut Asep, Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar. Sementara itu, suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, disebut memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.

Selain itu, dua anak Fadia juga diduga ikut menerima aliran dana. Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, yang disebut menerima sekitar Rp4,6 miliar. Anak lainnya, Mehnaz Na, diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain sekitar Rp5,3 miliar yang masih terkait dengan jaringan penerimaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,3 miliar diduga diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Sementara itu, sisa dana sekitar Rp3 miliar disebut masih berupa penarikan tunai dan belum didistribusikan kepada pihak lain.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi penindakan pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya di Semarang.

Selain itu, KPK juga menangkap sebelas orang lainnya yang berasal dari Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.