Info

Kesepakatan Dagang RI-AS Diperdebatkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sertifikat Halal

×

Kesepakatan Dagang RI-AS Diperdebatkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART) menjadi sorotan publik.

Perdebatan mencuat bukan hanya soal tarif timbal balik, tetapi juga kabar adanya kemudahan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.

Dalam dokumen ART, disebutkan beberapa produk manufaktur Amerika Serikat seperti kosmetik dan alat kesehatan memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi. Untuk komoditas pangan dan pertanian, tercantum pula pengakuan terhadap standar penyembelihan serta sistem pengawasan keamanan pangan yang berlaku di AS.

Proses pengakuan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut dapat dipercepat tanpa persyaratan tambahan tertentu. Hal inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak.

Ekonom dari Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Hakam Naja, menilai kebijakan relaksasi tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai urusan teknis perdagangan. Ia mengingatkan ada aspek perlindungan konsumen muslim dan keberlanjutan industri halal nasional yang harus diperhatikan.

“Relaksasi ini bukan sekadar isu teknis perdagangan, tetapi menyangkut hak konsumen muslim dan arah penguatan industri halal nasional,” ujar Hakam.

Menurutnya, ada potensi ketidakseimbangan dalam kesepakatan tersebut. Indonesia, kata dia, melonggarkan regulasi yang sensitif, sementara keuntungan akses pasar yang diperoleh belum tentu setara. Ia juga menyoroti risiko tertekannya pelaku industri halal dalam negeri yang masih berkembang, padahal Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Menanggapi polemik tersebut, pemerintah membantah kabar bahwa produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy Indra Wijaya menegaskan seluruh produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus mematuhi aturan nasional.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, produk yang tergolong wajib halal tetap harus memiliki sertifikat dan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS yang diakui maupun oleh BPJPH di Indonesia. Di Amerika Serikat, lembaga yang telah diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Selain ketentuan halal, produk seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Pemerintah juga menyinggung adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dan AS. Skema ini memastikan proses saling pengakuan sertifikat dilakukan secara terstandar tanpa menghilangkan kewajiban memenuhi regulasi nasional.

“Kesepakatan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” ujar Teddy.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi agar tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar terkait implementasi ART antara Indonesia dan Amerika Serikat.