INFO24.ID – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menanggung pajak pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian yang masih berlanjut. Insentif ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Fasilitas fiskal ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Insentif PPh 21 ditujukan bagi pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.
Bagi pegawai tetap, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak dapat diberikan kepada pekerja yang telah menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah melalui skema lain. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa, namun nilai pajak yang dipotong akan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai.
Dengan mekanisme tersebut, insentif PPh 21 tidak mengurangi penghasilan bersih pekerja. Selain itu, penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap terjaga dan daya beli masyarakat dapat terus didorong sepanjang tahun 2026.











