Info

Menkeu Purbaya Pertanyakan DPR Mau Ubah Lagi UU P2SK yang Baru Disahkan

×

Menkeu Purbaya Pertanyakan DPR Mau Ubah Lagi UU P2SK yang Baru Disahkan

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan langkah DPR yang kembali menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia menilai revisi tersebut terkesan terburu-buru, mengingat aturan itu baru berlaku sejak 2023. “Saya dengar akan diubah, tapi belum masuk ke meja saya. Kenapa harus diubah? Itu kan baru diubah tahun 2023. Kalau sekarang diubah lagi, berarti yang kemarin salah bikin, atau bagaimana?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).

Menurut Purbaya, UU P2SK sebaiknya diberi waktu untuk berjalan penuh sebelum dilakukan evaluasi. “Biar saja berfungsi dulu. Setelah itu kita lihat di mana cacatnya, baru diperbaiki. Menurut saya terlalu dini untuk mengubah UU P2SK,” ujarnya.

Meski begitu, ia tetap membuka ruang jika memang ada masukan terkait revisi tersebut. “Kalau memang ada masukan, tentu akan saya pelajari. Kita lihat nanti apakah perlu diubah atau tidak,” tambahnya.

Menanggapi wacana penambahan tugas Bank Indonesia (BI) dalam draf revisi, Purbaya mengaku belum tahu detailnya. Ia menduga arah perubahan itu mirip dengan model Amerika Serikat yang memberi mandat ganda pada bank sentral: menjaga stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja.

Namun ia mengingatkan, bank sentral tidak bisa memikul semua fungsi sekaligus. BI tetap harus fokus menjaga stabilitas moneter, meski ada ruang untuk menambah peran terbatas terhadap perekonomian. “Boleh ditambah sedikit-sedikit fungsinya, tapi jangan harap kebijakan moneter bisa jadi satu-satunya solusi memperbaiki ekonomi. Harus ada koordinasi dengan fiskal,” tegasnya.

Purbaya juga menekankan bahwa independensi BI tidak boleh diganggu. “BI itu independen, full independen. Jangan anggap pemerintah melakukan intervensi,” pungkasnya.