INFO24.ID – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 untuk para aparatur negara. Informasi ini tentu menjadi kabar baik bagi jutaan penerima manfaat, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di awal tahun ajaran baru sekolah.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai disalurkan pada Senin, 17 Mei 2025, atau sekitar dua minggu menjelang Idulfitri.
Presiden Prabowo menyampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka bahwa kebijakan ini berlaku bagi sekitar 9,4 juta penerima di tingkat pusat dan daerah. “THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden seperti dilansir dari Kemenkeu.go.id.
Adapun besaran gaji ke-13 dan THR terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan)
-
Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim)
Untuk ASN daerah, komponen yang diberikan sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan, pencairan dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di masa meningkatnya konsumsi, terutama selama Ramadan dan libur Idulfitri.
Tak hanya itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah langkah tambahan, antara lain:
-
Diskon tarif tol dan transportasi selama masa mudik
-
Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen
-
Imbauan pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD
-
Insentif dan bonus bagi pengemudi serta kurir online
Presiden turut mengapresiasi para menteri dan aparatur negara atas dedikasi dalam mempersiapkan kebijakan ini. Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penerima Gaji ke-13 dan ke-14
Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima tunjangan pensiun
-
Pegawai non-ASN dengan ketentuan tertentu
Pegawai non-ASN dapat memperoleh THR/gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang serta tercantum hak atas tunjangan tersebut dalam surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural juga masuk dalam daftar penerima, termasuk pegawai pada instansi yang mengelola keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), Lembaga Penyiaran Publik, hingga Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2016.