Info

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Desak Pemeriksaan Keluarga Presiden Jokowi

×

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Desak Pemeriksaan Keluarga Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025 terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Hasto menyerukan agar lembaga antikorupsi tersebut menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dengan memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto saat memberikan pernyataan kepada media.

Hasto mengungkapkan bahwa sebagai seorang Sekjen PDI-P, ia menyadari bahwa posisinya membawa risiko politik, termasuk kemungkinan dijerat secara hukum. Oleh karena itu, ia mengaku tidak terkejut dengan keputusan KPK yang menahannya.

“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa penahanan ini tidak akan menyurutkan semangatnya dalam berjuang.

“Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” kata Hasto.

Penahanan terhadap Hasto dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Ia diduga dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, meskipun KPK masih terus mendalami peran Hasto dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Hasto dijerat dengan:

  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memutuskan untuk menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di salah satu cabang rumah tahanan negara di Jakarta Timur.

“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk:

  • Komisioner KPU Wahyu Setiawan,
  • Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina,
  • Kader PDI-P Saeful Bahri,
  • Pengacara Donny Tri Istiqomah.

Namun, saat itu Hasto dan Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan. Sejak saat itu, Harun Masiku menjadi buronan KPK, sementara Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dan resmi ditahan pada 20 Februari 2025.

Penahanan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai tokoh penting dalam PDI-P. Kasus ini juga semakin memanaskan perdebatan politik di Indonesia, terutama terkait integritas dan independensi lembaga antikorupsi dalam menangani kasus yang melibatkan figur politik besar.

Kini, publik menanti bagaimana proses hukum terhadap Hasto akan berjalan, serta apakah desakannya agar keluarga Presiden Jokowi turut diperiksa oleh KPK akan mendapat respons dari lembaga antirasuah tersebut.