INFO24.ID – Pemerintah tetap melaksanakan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, kebijakan kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah yang umumnya digunakan oleh masyarakat dari kelompok ekonomi atas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang tertentu yang sebelumnya telah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Kategori ini sangat terbatas, mencakup barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah, sebagaimana telah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa barang dan jasa lainnya yang saat ini dikenakan tarif PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12%.
“Tarif PPN tetap 11% untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini sudah dikenai tarif tersebut. Tidak ada perubahan,” jelasnya.
Berdasarkan PMK 15/2023, terdapat beberapa jenis barang yang termasuk dalam cakupan tarif PPnBM. Berikut adalah rinciannya:
- Hunian Mewah: Termasuk apartemen, kondominium, rumah kota (townhouse), dan properti serupa dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak: Termasuk peluru senjata api (kecuali untuk kebutuhan negara), serta komponen terkait lainnya.
- Pesawat Udara Tertentu: Tarif 40% dikenakan pada helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan niaga.
- Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata lainnya yang dioperasikan dengan bahan peledak, kecuali untuk kebutuhan negara.
- Kapal Pesiar Mewah: Termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk transportasi pribadi, serta yacht, kecuali untuk kebutuhan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.