Info

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Batalkan Sertifikat di Area Pagar Laut

×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Batalkan Sertifikat di Area Pagar Laut

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di area pagar laut. Nusron menyatakan bahwa presiden memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan rakyat.

“Presiden memiliki prinsip yang tegas dalam menangani masalah ini,” ujar Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 5 Februari 2025. Sebagai bagian dari pemerintahan, Nusron menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan semua arahan dari Presiden Prabowo. “Arahan beliau sangat jelas, yaitu menegakkan keadilan tanpa memandang pihak mana pun,” tambahnya.

Meskipun demikian, Nusron saat ini masih fokus menyelesaikan persoalan pagar laut dari perspektif maladministrasi. Hal ini karena penyelesaian masalah yang melibatkan aspek pidana bukanlah wewenang Kementerian ATR/BPN, melainkan berada di bawah tanggung jawab aparat penegak hukum.

Masalah pagar laut ini muncul di beberapa daerah, seperti Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di Tangerang, Nusron menemukan adanya 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di area tersebut.

Hingga saat ini, Nusron telah mencabut 50 sertifikat, dan proses pencabutan masih terus berlangsung. Menurutnya, semua sertifikat yang berada di atas laut akan dibatalkan, meskipun prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui serangkaian prosedur hukum.

“Proses ini tidak mudah karena setiap pembatalan berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Nusron.

“Yang penting, tujuan akhirnya adalah semua sertifikat di luar garis pantai harus dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, di Bekasi, Nusron menemukan bahwa sertifikat telah diterbitkan untuk area seluas 581 hektare. Dalam kasus ini, ia berencana memanggil tiga perusahaan pemilik sertifikat, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), pada pekan depan.

“PT Tunas sudah melakukan reklamasi, tetapi mereka belum memiliki SHGB,” kata Nusron.

Untuk PT CL dan PT MAN, Nusron akan melakukan proses negosiasi. Sertifikat kedua perusahaan ini telah diterbitkan lebih dari lima tahun yang lalu, yaitu pada periode 2013-2017. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan jika sertifikat tersebut berusia maksimal lima tahun. Oleh karena itu, Nusron akan mengajak kedua perusahaan tersebut untuk bernegosiasi.

“Kami akan mengajak mereka berdiskusi. Harapannya, mereka bersedia membatalkan sertifikat secara sukarela,” ujarnya.

Jika perusahaan menolak, Nusron akan menggunakan kewenangannya sebagai Menteri ATR/BPN. “Karena ini adalah laut, saya menganggap tanah tersebut tidak ada. Faktanya, tidak ada tanah sama sekali di sana,” tegasnya. Jika perusahaan tetap bersikeras mempertahankan sertifikatnya, Nusron akan meminta pengadilan untuk membatalkannya.

Selain itu, jika masalah belum juga terselesaikan, Nusron akan merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021. Menurut aturan ini, pemegang sertifikat, terutama sertifikat HGB dan HGU yang bukan berasal dari pemberian hak atau konversi, harus menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun.

“Saya melihat tidak ada progres pembangunan di sini, sehingga area tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah telantar,” pungkas Nusron.