Info

Menko Yusril: Penjara untuk Koruptor Tidak Efektif, Pengembalian Aset Lebih Bermanfaat

×

Menko Yusril: Penjara untuk Koruptor Tidak Efektif, Pengembalian Aset Lebih Bermanfaat

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa hukuman penjara bagi pelaku korupsi tidak memberikan dampak signifikan bagi negara.

Ia menjelaskan pandangannya ini dalam konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana memaafkan koruptor asalkan mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor tanpa disertai pengembalian aset korupsi kepada negara, terutama jika aset tersebut disembunyikan di luar negeri, tidak banyak berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Yusril menambahkan, jika koruptor diampuni setelah mereka mengakui kesalahan dan menyerahkan kembali aset yang dikorupsi kepada negara, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Setelah itu, koruptor yang telah bertaubat dapat melanjutkan usahanya dengan cara yang benar.

“Mereka juga harus berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, sehingga usaha yang dijalankan tetap beroperasi dan tidak terancam bangkrut,” jelasnya.

Baca juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Desa Budaya Adalah Pilar Ketangguhan dan Inspirasi Bangsa

Ia memberikan ilustrasi tentang pelaku korupsi dari kalangan pengusaha. Dengan pendekatan ini, negara tetap memperoleh pajak, dan aktivitas ekonomi tidak terganggu.

Tenaga kerja tetap memiliki pekerjaan, sementara fasilitas produksi milik pengusaha tersebut tidak menjadi aset yang terbengkalai.

“Penegakan hukum dalam kasus korupsi seharusnya terintegrasi dengan upaya mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk menghukum pelaku,” lanjutnya.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti atau abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Sebelum keputusan tersebut diambil, Presiden akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses ini, para menteri akan membantu memberikan penjelasan kepada DPR apabila diperlukan.

“Sebagai pemimpin pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana yang disampaikan beliau saat kunjungan di Mesir,” tutupnya.