TASIK.TV | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, memastikan pemerataan akses terhadap hunian layak, serta mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini adalah perintah langsung dari Presiden, dan kami wajib melaksanakannya. Presiden adalah penanggung jawab utama pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat
Tito menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi arahan pemerintah pusat, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap setiap daerah dapat segera mengimplementasikan kebijakan ini agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak, dapat segera merasakan manfaatnya.
“Keterlambatan dalam pelaksanaan kebijakan ini hanya akan merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapat bantuan,” tegas Tito.
Contoh Inovasi dari Kota Tangerang
Tito juga mendorong daerah lain untuk mencontoh sistem layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah berhasil diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Menurutnya, inovasi layanan ini mampu memangkas waktu pelayanan secara signifikan, dari hitungan hari menjadi hanya beberapa jam.
“Dengan terobosan ini, layanan bisa selesai dalam waktu 4 jam, bahkan ada yang hanya membutuhkan 59 menit. Ini benar-benar luar biasa, efisien, dan memberikan dampak nyata,” kata Tito.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga menerapkan sistem pembayaran daring (online) yang langsung terintegrasi dengan perbankan. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mencegah potensi praktik pungutan liar (pungli).
Layanan PBG di Tangerang dilaksanakan di mal pelayanan publik dengan pengawasan ketat dari aparat, termasuk polisi dan jaksa. Hal ini memberikan transparansi yang lebih besar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Pengawasan dan Evaluasi di Daerah
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memantau langsung progres pelaksanaan kebijakan ini di daerah-daerah. Ia mendorong kepala daerah untuk segera menyusun regulasi yang relevan agar kebijakan prorakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
“Bulan depan, saya akan mengevaluasi daerah mana saja yang sudah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Bagi yang sudah melaksanakannya, kami akan memberikan apresiasi,” ujar Tito.
Langkah Nyata untuk Pemerataan Kesejahteraan
Dengan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG, pemerintah berharap dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat kecil. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban ekonomi, tetapi juga untuk mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif, menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.