Info

Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi, Wamendagri Bima Arya Angkat Bicara

×

Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi, Wamendagri Bima Arya Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara. Hal ini disampaikannya menanggapi viralnya kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam pernyataannya pada Minggu (6/4/2025), Bima Arya menyebut bahwa aturan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan menteri.

“UU sudah sangat jelas. Kepala daerah wajib mengantongi izin dari menteri sebelum pergi ke luar negeri,” kata Bima Arya, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bagi gubernur dan wakil gubernur, sanksi dijatuhkan oleh Presiden. Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, wewenang ada di tangan Menteri Dalam Negeri.

“Sesuai Pasal 77 Ayat (2), sanksi diberikan oleh presiden untuk gubernur dan oleh menteri untuk kepala daerah lainnya,” tegasnya.

Tak hanya soal perjalanan luar negeri, Bima juga menyinggung soal kepala daerah yang meninggalkan tugas tanpa izin selama tujuh hari berturut-turut, atau beberapa kali dalam sebulan. Dalam kasus seperti itu, teguran tertulis akan diberikan, dan jika tidak diindahkan, kepala daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus oleh Kemendagri.

Nama Lucky Hakim menjadi perbincangan publik setelah sejumlah foto dirinya beredar di media sosial, memperlihatkan ia sedang menikmati suasana liburan di Jepang saat periode larangan bepergian luar negeri bagi kepala daerah selama Lebaran masih berlaku.

Padahal, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama arus mudik dan perayaan Lebaran.

Salah satu unggahan yang menjadi sorotan muncul dari akun TikTok milik Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dalam video tersebut, terlihat Lucky Hakim sedang berada di lokasi wisata, lengkap dengan tag akun agen perjalanan @japantour.id. Dedi bahkan menyisipkan sindiran halus:

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…”