Info

Sinergi ATR/BPN dan Polri, Langkah Terbaru untuk Memberantas Mafia Tanah

×

Sinergi ATR/BPN dan Polri, Langkah Terbaru untuk Memberantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto Humas Polri

INFO24.ID – Masalah mafia tanah masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi oleh pemerintah. Tindakan tegas dan sinergi antara lembaga terkait diperlukan untuk menghadapinya secara efektif.

Pada Senin, 05 Agustus 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melanjutkan upaya pemberantasan mafia tanah dengan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pihak kepolisian.

Langkah strategis ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai aksi mafia tanah yang masih kerap terjadi, tanpa memperhatikan latar belakang korban mereka.

Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dilakukan melalui penguatan perjanjian kerja sama (PKS) mengenai masalah pertanahan. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang diharapkan mampu memberikan solusi lebih efektif.

Dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan bahwa masalah pertanahan selalu memicu polemik di masyarakat.

Banyak individu telah menjadi korban mafia tanah dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa kasus bahkan bergulir selama belasan hingga puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.

“Kasus-kasus yang belum terselesaikan selama belasan atau bahkan puluhan tahun menunjukkan betapa rumitnya masalah ini. Kita perlu penanganan yang sangat terstruktur dan tidak boleh ada ruang untuk persepsi yang berbeda,” ungkap AHY.

AHY juga menyampaikan harapannya bahwa sinergitas yang terjalin ini dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah, hingga ke akar-akarnya. Dukungan dari Satgas Mafia Tanah, yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya ini.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa kasus mafia tanah masih berlarut-larut dan sering kali mengganggu investasi.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang dengan jelas mengatur kekayaan bumi untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika negara hendak menggunakan tanah, kita harus menghadapi mafia tanah. Ini menjadi kendala besar bagi investasi dan pembangunan,” tegas Kapolri.

Kapolri juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus mafia tanah secara menyeluruh dengan aturan yang jelas, guna menghindari kerugian bagi masyarakat.

Ia berharap kepastian hukum terkait kepemilikan tanah akan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan menuntaskan masalah yang telah lama mengganggu.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan masalah mafia tanah dapat diatasi dengan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan memajukan kesejahteraan umum.