INFO24.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Jumat 7 Februari 2025.
Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap revisi regulasi ini, yang dianggap krusial dalam memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengapresiasi perhatian seluruh fraksi DPRD terhadap revisi peraturan ini. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Perubahan ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan semakin berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Meski mendapatkan dukungan penuh, Budi Waluya menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Pembuatan peraturan daerah bukan hal yang mudah. Kita harus memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, inovatif, dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi DPRD, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut sebelum Raperda ini disahkan.
Dengan adanya revisi regulasi ini, Kabupaten Ciamis diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah serta memiliki kebijakan yang lebih sejalan dengan regulasi nasional, demi mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.