Info

Mendikti Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Bebaskan Inovasi di Perguruan Tinggi

×

Mendikti Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Bebaskan Inovasi di Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Dalam perayaan Dies Natalis UI ke-44, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa ada peluang untuk menghapus Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi tersebut selama ini mengatur berbagai aspek terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Dalam kesempatan itu, Prof. Satryo menyatakan bahwa regulasi tersebut bisa jadi akan dihapus atau direvisi secara menyeluruh, dengan tujuan mengedepankan prinsip otonomi di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk meringankan beban administrasi yang selama ini dialami oleh para dosen, sehingga mereka tidak lagi harus terpaku pada pemenuhan indikator kinerja (IKU) yang sering kali sulit dicapai.

“Harapan saya ke depan adalah agar dosen tidak lagi dibebani oleh administrasi yang rumit dan target IKU yang berat. Kami pun berusaha agar BKD dapat disederhanakan, sehingga waktu dan tenaga dosen bisa lebih optimal untuk berkarya,” ujar Prof. Satryo.

Sebelumnya, dalam Taklimat Media 2025 yang diadakan di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada Jumat (3/1/2024), beliau menekankan perlunya evaluasi dan revisi sejumlah regulasi dalam ranah pendidikan tinggi. Menurutnya, banyak aturan yang ada saat ini justru menjadi penghambat bagi kreativitas dan kebebasan berinovasi di lingkungan kampus.

Prof. Satryo mengungkapkan, “Kita telah menyaksikan bahwa proses di kampus belum maksimal karena banyaknya aturan yang membatasi. Untuk mewujudkan inovasi yang berdampak pada masyarakat, kita perlu memberikan ruang bagi kebebasan berpikir dan berkarya tanpa batasan yang berlebihan.”

Adapun beberapa regulasi yang saat ini tengah dievaluasi dan direvisi meliputi:

  1. Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
  2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
  4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Langkah revisi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan kinerja dan kreativitas dosen, serta mendorong inovasi yang lebih signifikan di dunia pendidikan tinggi.