Info

Evaluasi dan Revisi Regulasi Pendidikan Tinggi oleh Mendikti Saintek Satryo Soemantri

×

Evaluasi dan Revisi Regulasi Pendidikan Tinggi oleh Mendikti Saintek Satryo Soemantri

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyampaikan upaya evaluasi dan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurut Prof. Satryo, revisi ini dilakukan karena beberapa regulasi dinilai menghambat kebebasan sivitas akademika di perguruan tinggi.

“Kita melihat bahwa sejauh ini kampus-kampus kita belum sepenuhnya optimal dalam berproses dan menghasilkan karya. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk mendukung perkembangan lebih lanjut,” ujar Prof. Satryo dalam acara Taklimat Media 2025 yang diadakan di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada Jumat (3/1/2024).

Kebebasan sebagai Kunci Inovasi

Prof. Satryo menyoroti bahwa banyak aturan yang justru membatasi kreativitas di lingkungan perguruan tinggi, baik bagi kampus, dosen, maupun mahasiswa. Padahal, kebebasan berpikir dan berkarya menjadi kunci utama bagi perguruan tinggi untuk mendorong inovasi dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Jika ditanya apa kunci utama untuk berinovasi, jawabannya sederhana: kebebasan. Beri ruang untuk berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak aturan yang membelenggu. Itu yang sedang kami upayakan,” jelasnya.

Prof. Satryo menambahkan bahwa Kemendikti Saintek saat ini menjadi salah satu kementerian yang paling aktif dalam melakukan reformasi regulasi untuk mendukung otonomi perguruan tinggi. Ia berharap dengan adanya perubahan ini, potensi mahasiswa dan perguruan tinggi dapat berkembang maksimal.

“Kami ingin memberikan otonomi penuh kepada perguruan tinggi, sehingga setiap mahasiswa dan dosen dapat lebih bebas dalam berkarya,” imbuhnya.

Empat Regulasi yang Direvisi

Prof. Satryo mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat peraturan dari kementerian sebelumnya yang sedang dalam tahap evaluasi dan revisi, yaitu:

  1. Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024: Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
  2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023: Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017: Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
  4. Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek: Mengatur “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah dari Luar Negeri.

Demikian langkah-langkah revisi regulasi yang sedang dilakukan oleh Kemendikti Saintek untuk mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.