INFO24.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi membentuk sejumlah direktorat baru di Kementerian Keuangan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor keuangan, termasuk profesi akuntan hingga konsultan pajak.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang disahkan pada 30 Desember 2024.
Peraturan tersebut mencakup 1.841 pasal yang merinci struktur organisasi baru Kementerian Keuangan usai restrukturisasi dalam Kabinet Merah Putih.
Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan menghadirkan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Direktorat Baru untuk Penguatan Pengawasan
Dalam perubahan ini, Kementerian Keuangan menambahkan beberapa unit baru, seperti:
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dibentuk Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Direktorat ini menggantikan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang sebelumnya diatur melalui PMK No. 118/2021.
Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan memiliki mandat untuk mengelola berbagai profesi keuangan, termasuk akuntan, konsultan pajak, petugas kepabeanan, pelelang, dan profesi terkait lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1546 ayat (1) PMK 124/2024, tugas utama direktorat ini meliputi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait profesi keuangan,
- Pemantauan dan evaluasi kebijakan,
- Pembinaan dan pengembangan profesi,
- Pengawasan terhadap standar praktik profesi, serta
- Pelayanan terkait pelaporan keuangan dan bisnis.
Direktorat ini juga diberikan wewenang untuk mengenakan sanksi kepada profesi keuangan dan kantor profesi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas menyusun kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional. Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa direktorat, antara lain:
- Sekretariat Direktorat Jenderal,
- Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan,
- Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria,
- Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan,
- Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan,
- Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta
- Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.
Tujuan Restrukturisasi
Sri Mulyani menegaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Keberadaan direktorat baru ini diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap profesi keuangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh praktik keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani.
Dengan perubahan ini, Kementerian Keuangan memperkuat fondasi tata kelola yang berorientasi pada kepastian hukum, peningkatan standar profesi keuangan, dan optimalisasi pengelolaan sektor keuangan nasional.