Info

Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemenristekdikti Masuk Tahap Penyidikan, Kejagung Sebut Ada Dugaan Persekongkolan

×

Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemenristekdikti Masuk Tahap Penyidikan, Kejagung Sebut Ada Dugaan Persekongkolan

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi pendidikan untuk siswa di seluruh Indonesia yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2023, termasuk masa pandemi COVID-19.

Harli menyebutkan, terdapat indikasi pemufakatan jahat antara oknum pejabat di Kemenristekdikti dan pihak swasta, yang diduga mengarahkan tim teknis agar membuat kajian seolah-olah pengadaan perangkat Chromebook sangat diperlukan saat itu.

“Diduga ada persekongkolan dalam penyusunan kajian teknis agar proyek TIK ini terlihat mendesak, padahal kenyataannya tidak demikian,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025) malam.

Harli mengungkapkan bahwa sebenarnya proyek ini sudah pernah diujicobakan pada tahun 2019 dengan distribusi 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya tidak efektif karena infrastruktur internet di Indonesia belum merata.

“Pengadaan ini jelas bermasalah. Chromebook itu berbasis internet, sementara jaringan di banyak daerah belum memadai. Justru ini yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk memaksakan proyek,” lanjut Harli.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejaksaan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, sebagai langkah awal pengamanan barang bukti.

“Kami bergerak cepat mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan agar tidak hilang atau dimanipulasi,” jelas Harli.

Pengadaan Chromebook yang semula ditujukan untuk meningkatkan digitalisasi pendidikan justru kini menjadi sorotan hukum karena dinilai sarat dengan kepentingan dan tidak tepat sasaran. Kejaksaan Agung terus mendalami bukti dan keterlibatan para pihak, meski hingga saat ini proses masih dalam tahap penyidikan awal.