Info

Presiden Prabowo Tetapkan Kebijakan Wajib Simpan 100% DHE SDA di Indonesia Mulai 1 Maret 2025

×

Presiden Prabowo Tetapkan Kebijakan Wajib Simpan 100% DHE SDA di Indonesia Mulai 1 Maret 2025

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) wajib disimpan di dalam negeri, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 17 Februari 2025.

Menurut laporan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam tetap berada dalam sistem keuangan domestik.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa PP No. 8/2025 bertujuan untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari pengelolaan devisa ekspor SDA.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Apa Itu DHE SDA?

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa yang diperoleh dari ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Pengertian ini tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

DHE SDA mencakup aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional, yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.

Ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa para eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan.
  • Sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari aturan ini, dan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memperkirakan bahwa devisa hasil ekspor tahun 2025 akan meningkat hingga 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Jika aturan ini diterapkan secara penuh selama 12 bulan, maka potensi tambahan devisa bisa melebihi 100 miliar dolar AS.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas ekonomi nasional, memperkuat cadangan devisa, dan menjaga nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.