Info

Presiden Prabowo Subianto Keluarkan Aturan Baru untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri

×

Presiden Prabowo Subianto Keluarkan Aturan Baru untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi para pejabat, termasuk anggota kabinet, kepala lembaga, dan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi anggaran perjalanan luar negeri, sebuah isu yang telah menjadi perhatian khusus Presiden.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa semua PDLN harus mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Pengajuan permohonan PDLN harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.

Baca juga: Harmoni Natal 2024, Presiden Prabowo dan Ribuan Jemaat Bersatu di Indonesia Arena

Pemohon diwajibkan melampirkan dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mencantumkan urgensi kegiatan, peran substansial pemohon, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Selain itu, dokumen pendukung seperti surat konfirmasi keikutsertaan, jadwal kegiatan resmi, dan dokumen korespondensi dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di negara tujuan juga harus disertakan.

Bagi kegiatan yang didanai sepenuhnya atau sebagian oleh pihak donor, sponsor, atau dana pribadi, surat keterangan pembiayaan wajib dilampirkan.

Untuk perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri juga diperlukan.

Kegiatan yang melibatkan menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga harus memperoleh persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi. Penugasan menteri juga memerlukan izin dari Menteri Ad Interim jika menteri yang bersangkutan tidak dapat hadir.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pelaporan hasil kegiatan PDLN, yang harus diserahkan paling lambat dua minggu setelah kembali ke tanah air.

Pejabat yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden akan bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang muncul dari tindakannya.

Presiden membatasi jumlah peserta PDLN berdasarkan jenis kegiatan. Untuk tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga, jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi tetap dibatasi jumlah pendampingnya.

Sementara itu, untuk kunjungan presiden, wakil presiden, menteri, atau pimpinan lembaga, jumlah peserta ditentukan sesuai arahan Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.

Kegiatan seperti pembinaan, studi banding, dan seremoni penghargaan dibatasi maksimal tiga orang, sedangkan misi khusus bidang pengamanan dan kebudayaan atau investasi masing-masing maksimal empat dan lima orang.

Untuk pelatihan dan studi tiru, jumlah peserta maksimal sepuluh orang. Adapun pertemuan internasional dibatasi hingga lima orang.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan efisiensi perjalanan dinas luar negeri sekaligus memastikan akuntabilitas anggaran negara.