Info

Selamatkan PMI Ilegal, Menteri PPMI Abdul Kadir Tindak Tegas Pelaku

×

Selamatkan PMI Ilegal, Menteri PPMI Abdul Kadir Tindak Tegas Pelaku

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hampir diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Pertemuan berlangsung di Shelter PMI di Tangerang pada Kamis 26 Desember 2024.

Karding mengungkapkan keprihatinannya terhadap para calon PMI yang berangkat secara ilegal. Ia menyoroti risiko besar yang dapat menimpa mereka, termasuk kemungkinan diberangkatkan ke negara lain yang tidak sesuai dengan janji awal.

“Belum tentu mereka benar-benar dikirim ke Abu Dhabi. Bagaimana kalau mereka malah dibawa ke negara lain, seperti Irak?” ungkap Karding kepada para calon PMI.

Ia juga mengingatkan bahwa keberangkatan ilegal berisiko tinggi membuat PMI diperlakukan tidak adil oleh majikan di negara tujuan. “Bisa saja nanti mereka diperlakukan semena-mena oleh majikan. Sudah bekerja jauh dari rumah, tetapi gaji rendah dan tidak mendapatkan perlakuan yang baik,” tambahnya.

Selain itu, Karding mengkhawatirkan risiko kesehatan yang bisa dialami oleh PMI ilegal selama bekerja di luar negeri tanpa perlindungan yang memadai. Ia menekankan pentingnya keberangkatan secara legal dan tersertifikasi agar mereka mendapatkan hak-hak yang lebih baik, termasuk gaji yang sesuai.

“Kalau keberangkatan tidak prosedural, dokumen bisa saja ditahan oleh majikan. Situasi ini akan membuat mereka semakin rentan diperlakukan semena-mena. Tetapi, kalau prosedural, kementerian bisa memantau siapa yang mengirim mereka dan memastikan mereka terlindungi,” jelas Karding.

Dalam pertemuan tersebut, Karding meminta para calon PMI untuk kembali ke daerah asal mereka, seperti NTB, Lampung, dan Karawang. Ia menyarankan agar mereka mempertimbangkan keberangkatan legal yang memiliki jaminan keamanan dan kesejahteraan.

“Pulang dulu saja, perbaiki kesehatan, dan diskusikan lagi dengan keluarga. Jika berangkat secara legal, ada izin dan perlindungan yang jelas,” katanya.

Menteri Karding juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Ia berjanji bahwa pelaku akan diproses secara hukum hingga mendapatkan hukuman maksimal.

“Para pelaku akan kami tangkap dan proses hukum. Hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Langkah ini diambil agar mereka jera dan tidak lagi merugikan orang lain,” tegasnya.

Salah satu calon PMI turut menyampaikan harapannya agar pelaku segera ditangkap. “Tangkap saja, Pak, yang sudah menipu kami,” ujar korban.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PPMI untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan mereka berangkat secara aman dan legal, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan mendapatkan hak-hak yang layak di luar negeri.