INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan menerapkan kebijakan penenggelaman kapal yang digunakan untuk penyelundupan komoditas tekstil dari luar negeri.
Menurutnya, tindakan penyelundupan ini dapat mengancam kedaulatan Indonesia. Untuk itu, ia menyatakan akan berkonsultasi dengan ahli hukum guna menemukan solusi yang tepat.
“Apakah kapal penyelundup ini perlu ditenggelamkan? Tolong, para profesor, beri saya masukan. Jangan sampai saya dianggap tidak memahami hukum,” ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024. “Kalau ancaman terhadap kedaulatan sudah nyata, kita harus mengambil tindakan tegas.”
Kebijakan penenggelaman kapal sebelumnya telah dikenal melalui aksi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) era Presiden Joko Widodo, Susi Pudjiastuti. Ia terkenal karena ketegasannya dalam menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Berdasarkan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Susi mengimplementasikan kebijakan ini untuk melindungi perairan Indonesia dari pencurian ikan.
Selama menjabat, Susi memimpin aksi penenggelaman lebih dari 500 kapal asing yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebagai contoh, pada 2016, sebanyak 236 kapal ditenggelamkan, yang terus bertambah menjadi 488 kapal pada 2018 dan mencapai total 556 kapal pada akhir masa jabatannya di 2019. Kapal asal Vietnam menjadi yang terbanyak, yaitu 312 kapal, diikuti Filipina, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Meski sering kali mendapat sorotan, Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Ia percaya bahwa kebijakan ini adalah cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian sumber daya kelautan Indonesia.
“Saya sebenarnya tidak senang menenggelamkan kapal, tetapi ini adalah langkah paling efektif untuk menciptakan efek gentar,” ujar Susi dalam sebuah wawancara pada 2020. Ia menambahkan bahwa penegakan aturan yang konsisten dapat mengurangi aktivitas pencurian secara drastis, bahkan tanpa perlu banyak patroli.
Namun, kebijakan ini sempat menuai kritik, salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang pada 2018 menyatakan penolakan terhadap praktik tersebut. Ia beralasan bahwa kebijakan penenggelaman kapal dapat menghambat peningkatan produksi dan ekspor ikan. Luhut mengusulkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pengelolaan hasil tangkapan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Susi hanya memberikan tanggapan singkat melalui media sosial, menegaskan bahwa kebijakan penenggelaman kapal sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bukan didasarkan pada keputusan pribadi.
Dalam konteks penyelundupan tekstil yang dihadapi saat ini, langkah Presiden Prabowo untuk berkonsultasi dengan para ahli hukum menjadi langkah penting untuk memastikan tindakan yang diambil tetap berada dalam kerangka hukum. Ia berharap tindakan tegas seperti ini dapat melindungi kedaulatan ekonomi Indonesia dan memberikan pesan kuat kepada pelaku penyelundupan.