INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan ini berdampak pada ketentuan perlindungan serta manfaat yang diberikan kepada pekerja terdampak PHK.
Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Mengacu pada laporan Antara, revisi ini mencakup perubahan di beberapa pasal utama, termasuk besaran iuran, periode klaim, serta jumlah manfaat uang tunai yang diberikan.
Perubahan Utama dalam PP Nomor 6 Tahun 2025
-
Penurunan Besaran Iuran JKP
- Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji pekerja (Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021).
- Dalam aturan baru, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah bulanan pekerja.
-
Peningkatan Manfaat Uang Tunai JKP
- Sebelumnya, JKP diberikan selama maksimal enam bulan setelah PHK dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
- Revisi terbaru menetapkan bahwa pekerja akan mendapatkan 60 persen dari upah bulanan selama enam bulan penuh pasca-PHK.
-
Persyaratan Pengajuan Klaim JKP
- Dalam aturan sebelumnya, klaim JKP bisa diajukan jika pekerja telah membayar iuran selama minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan syarat minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
- Kini, ketentuannya disederhanakan menjadi “peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK”.
-
Perpanjangan Masa Pengajuan Klaim JKP
- Masa pengajuan klaim sebelumnya hanya tiga bulan sejak PHK.
- Kini, periode klaim diperpanjang menjadi enam bulan sejak tanggal PHK. Jika klaim tidak diajukan dalam waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan gugur.
-
Jaminan JKP bagi Perusahaan yang Pailit
- Dalam Pasal 39A yang baru, diatur bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup usaha dan memiliki tunggakan iuran JKP hingga enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP kepada pekerja.
- Namun, pengusaha tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran dan denda yang tertunggak.
PP Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku pada hari yang sama setelah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Selain itu, aturan ini mewajibkan kementerian terkait, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan kepesertaan JKP dalam waktu 15 hari kerja setelah peraturan resmi diberlakukan.
Dengan revisi ini, diharapkan manfaat JKP dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja yang mengalami PHK, sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.