Info

Polres Ciamis Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Banjarsari

×

Polres Ciamis Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Banjarsari

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial WS (45), seorang warga setempat, ditangkap setelah terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap dua anak tiri yang diasuhnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, SH., serta Kasi Humas Iptu Haryanto, mengungkapkan peristiwa ini dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Kamis, 13 Februari 2025.

“Hari ini kami sampaikan bahwa Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Saat ini, tersangka telah kami tahan di Rutan Makopolres Ciamis,” ujar AKBP Akmal.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika WS menikahi AH, ibu kandung dari korban SNF (15) dan ON (22) pada tahun 2016. Setelah menikah, WS tinggal bersama istri dan kedua anak tirinya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

WS dikenal mendidik kedua anak tirinya dengan keras, sehingga mereka merasa takut dan selalu menurut terhadapnya.

Pada 16 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban, AH, mulai merasa curiga dengan kedekatan ON dan WS. Setelah didesak, ON akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah berpacaran dengan WS, yang saat itu adalah ayah tirinya.

ON mengungkapkan bahwa hubungan tersebut terjadi sejak 2020 hingga 2021, saat dirinya sudah berusia 18 tahun. Selama menjalin hubungan, WS memberikan uang sebesar Rp3 juta dan melakukan hubungan intim sebanyak 18 kali di rumah kontrakan mereka.

Kecurigaan AH semakin besar, sehingga ia kemudian bertanya kepada anaknya yang masih di bawah umur, SNF (15). Saat diinterogasi, SNF mengungkapkan bahwa WS telah menyetubuhinya sebanyak 20 kali sejak 2022 hingga 2024 di rumah kontrakan mereka.

Ancaman dan Kekerasan Terhadap Korban

Berdasarkan penyelidikan, WS menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban SNF melakukan hubungan intim dengannya.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban jika menolak. Selain itu, ia juga pernah membenturkan kepala korban ke tembok serta menendang pinggulnya. Tersangka juga berjanji akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi agar mau menuruti keinginannya,” ungkap AKBP Akmal.

WS selalu melancarkan aksinya ketika rumah dalam keadaan sepi atau ketika ibu korban sedang tidur.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, WS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 23 Tahun 2002.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi terhadap anak. Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.