INFO24.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis.
Dalam operasi yang berlangsung selama Januari hingga Februari 2025 ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba, menangkap 13 tersangka, dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja kering, serta tembakau sintetis.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025), menyampaikan bahwa operasi ini mengungkap sembilan kasus berbeda.
Dari total tersangka, sembilan orang berperan sebagai pengedar, sementara empat lainnya merupakan pengguna.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Dari tiga pengedar, yakni RA (Ciamis), HDI (Cijeungjing), dan RS (Manonjaya), polisi menyita 50,18 gram sabu.
Mereka diketahui beroperasi di berbagai kecamatan, seperti Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih. Sementara itu, empat tersangka lainnya—M (Sukarame, Tasikmalaya), AS (Cihaurbeuti, Ciamis), AC (Rajapolah, Tasikmalaya), dan SH (Cihaurbeuti, Ciamis)—tertangkap dengan barang bukti 14,84 gram ganja kering. Mereka beraksi di kawasan Cihaurbeuti dan Panumbangan.
Selain itu, dua tersangka lainnya, DRD dan DNR, yang merupakan warga Ciawi, Tasikmalaya, kedapatan mengedarkan 2,02 gram tembakau sintetis.
Kapolres Akmal mengungkapkan bahwa modus operandi para pengedar umumnya menggunakan sistem transaksi “tempel” atau metode cash on delivery (COD).
Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Akmal juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam menindak tegas jaringan narkoba di wilayahnya.