Info

Peraturan Baru Pengendalian Zat Adiktif, Menyongsong Era Baru dalam Pengaturan Produk Tembakau

×

Peraturan Baru Pengendalian Zat Adiktif, Menyongsong Era Baru dalam Pengaturan Produk Tembakau

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

INFO24.ID – Di tengah meningkatnya kesadaran tentang bahaya tembakau, pemerintah meluncurkan langkah signifikan dalam pengendalian zat adiktif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini, yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini menjadi perhatian publik dengan berbagai pembaruan penting.

Menekan Konsumsi dengan Regulasi Ketat

Bab II Bagian Kedua Puluh Satu dari PP ini mengatur secara rinci mengenai pengamanan zat adiktif, yang mencakup produk tembakau dan sejenisnya. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari produk tembakau, baik berupa rokok maupun produk lain yang bersifat adiktif.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menekan konsumsi rokok secara keseluruhan.

“Pengaturan mengenai larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari strategi kita untuk mengurangi konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat,” jelasnya dalam keterangan yang dirilis pada Minggu, 04 Agustus 2024.

Fokus Baru pada Penjualan dan Iklan

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah pembatasan ketat pada penjualan rokok eceran dan pembatasan iklan. Penjualan rokok eceran kini dilarang, dengan pengecualian hanya untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik yang dapat dijual dengan verifikasi usia yang ketat.

Peraturan ini juga melarang penjualan melalui situs web dan aplikasi elektronik komersial, kecuali jika terdapat verifikasi usia yang jelas. Ini bertujuan untuk mencegah akses mudah bagi kalangan yang lebih muda dan melindungi mereka dari dampak negatif produk tembakau.

Pengaruh Terhadap Kesehatan Masyarakat

Merokok berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok yang berkelanjutan dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi pernapasan secara keseluruhan.

Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah berharap dapat mempersempit akses dan mengurangi konsumsi produk tembakau, serta melindungi generasi mendatang dari bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan produk tembakau lainnya.

Langkah Menuju Lingkungan Bebas Tembakau

Beberapa aturan tambahan mencakup larangan penempatan produk tembakau di sekitar pintu masuk dan keluar, serta pada radius 200 meter dari area pendidikan dan tempat bermain anak. Ini termasuk pelarangan penggunaan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk penjualan produk tembakau.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan Indonesia akan menuju era yang lebih sehat, bebas dari dampak negatif tembakau. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.