INFO24.ID – DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah taktis dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk merumuskan Tata Tertib (Tatib) yang akan menjadi landasan kerja DPRD Provinsi Jawa Barat selama periode 2024-2029. Pembentukan Pansus ini melibatkan para anggota dewan, bersama dengan Sekretariat DPRD Jabar, dalam upaya mematangkan regulasi yang akan menjadi pedoman bagi tata kelola yang lebih baik, transparan, dan profesional.
Ketua Pansus Tatib, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Pansus ini merupakan yang pertama untuk periode baru dan memegang peran krusial dalam menyusun aturan-aturan yang harus disepakati dan diselesaikan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa Tata Tertib kali ini bukan hanya pengulangan, melainkan hasil penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Tatib No. 1 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Tatib No. 1 Tahun 2019. Beberapa poin penting kembali diangkat, seperti pengaturan hari kerja anggota dewan, peran tenaga pendamping, hingga pengembangan program kerja untuk meningkatkan efektivitas kinerja anggota dewan.
“Pansus Tatib kali ini adalah kelanjutan dari penyempurnaan aturan yang sudah ada. Fokus kami terletak pada pengaturan hari kerja anggota dewan, peran tenaga pendamping, serta program-program kerja yang dapat meningkatkan kinerja dewan ke depan,” ungkap Daddy Rohanady usai rapat Pansus di ruang Banmus, Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, pada Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga: Digitalisasi Pengadaan Barang, Solusi Transparansi dan Penghematan Ratusan Triliun Rupiah
Namun, waktu yang singkat menjadi tantangan tersendiri bagi Pansus ini. Dengan hanya beberapa minggu masa kerja, Pansus dituntut untuk bergerak cepat dalam membahas setiap pasal, terutama yang dianggap krusial. Daddy menekankan bahwa percepatan ini sangat penting agar aturan tersebut dapat segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, pimpinan DPRD definitif dapat mengesahkan aturan tersebut, dan diikuti dengan pembentukan alat kelengkapan dewan agar seluruh anggota DPRD bisa mulai bekerja secara resmi.
“Masa kerja Pansus sangat terbatas, hanya beberapa minggu saja. Kami harus bergerak cepat untuk memastikan aturan ini segera didorong ke Kemendagri agar mendapatkan persetujuan dan pengesahan. Setelah itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapat mulai bekerja secara resmi dan efektif,” ujar Daddy Rohanady dengan optimis.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, memberikan kepastian regulasi yang lebih jelas, dan mendukung kinerja dewan yang lebih baik serta profesional dalam melayani masyarakat. Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, DPRD Jabar diharapkan mampu beroperasi dengan efisiensi yang tinggi, menjadikan pelayanan publik semakin optimal selama lima tahun mendatang.