Info

Nusron Wahid Akan Cabut Dua Sertifikat HGB Pagar Laut di Perairan Sidoarjo

×

Nusron Wahid Akan Cabut Dua Sertifikat HGB Pagar Laut di Perairan Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan mencabut dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Sidoarjo.

Dalam penjelasannya, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga sertifikat HGB di wilayah tersebut, yaitu milik PT Surya Inti Permata seluas 285,1 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 152,3 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Nusron menyebutkan bahwa sertifikat milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 untuk tujuan tambak. Namun, akibat abrasi yang terjadi, area tersebut kini telah berubah menjadi lautan.

“Jadi, sertifikat tersebut akan dibatalkan karena masuk dalam kategori tanah musnah. Jika tidak dibatalkan, HGB-nya juga akan berakhir pada tahun depan,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).

Sementara itu, sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata masih dapat digunakan karena masih terdapat tanah yang tersisa atau berada di batas luar garis pantai.

“Berdasarkan fakta materiil yang menunjukkan masuknya kategori tanah musnah, sertifikat tersebut dapat dibatalkan. Namun, tiga sertifikat lainnya masih memiliki sisa tanah,” tambahnya.

Laporan mengenai adanya pagar laut misterius muncul di berbagai daerah setelah nelayan melaporkan gangguan pada lahan pencarian mereka akibat adanya pagar sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.

Menanggapi kejadian tersebut, pemerintah pusat segera mengambil tindakan. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyegelan pagar laut tersebut, dan pembongkaran dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah tindakan tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan pencabutan sertifikat-sertifikat yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.