INFO24.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau para honorer agar tidak menolak posisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Menteri menyatakan bahwa penolakan terhadap PPPK paruh waktu justru akan merugikan para honorer itu sendiri.
“Sayangnya masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu padahal sistem ini dirancang untuk melindungi mereka dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, pada Kamis 30 Januari 2025.
Aba Subagja menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara yang bertujuan untuk menyelamatkan posisi honorer. Menurutnya, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya terdapat PNS dan PPPK sebagai kategori pegawai tetap.
“PPPK paruh waktu ini sifatnya sementara. Bagi honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan formasi, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan agar para honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak merasa kecewa karena nantinya, ketika anggaran mencukupi, pemerintah daerah dapat mengusulkan kepada KemenPAN-RB untuk mengangkat mereka menjadi PPPK tanpa melalui proses seleksi lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zidan Arif, menyatakan bahwa honorer dalam database BKN yang menghadapi kendala atau tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk mengenai penghasilan dan status pegawai. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk menyelesaikan dan menata posisi honorer, serta memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini mencakup honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan lowongan yang tersedia.
Jabatan yang akan diisi melalui PPPK Paruh Waktu meliputi posisi seperti Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.