INFO24.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa istilah ‘zonasi’ dan ‘ujian’ akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah. Sebagai gantinya, mekanisme baru sedang disiapkan.
“Saya bocorkan sedikit, nantinya istilah ‘ujian’ tidak akan digunakan lagi,” ungkap Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem zonasi akan diganti dengan terminologi baru. “Sebagai informasi awal, istilah ‘zonasi’ juga akan dihapus dan digantikan. Apa penggantinya? Tunggu pengumuman resmi nanti,” tambahnya.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa konsep pengganti ujian sudah rampung dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Nanti kami umumkan setelah regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dirilis. Semoga sebelum Idul Fitri sudah bisa disampaikan,” jelasnya.
Untuk PPDB tahun 2025, ia mengatakan bahwa keputusan akhir akan dibuat melalui sidang kabinet.
“Kami telah menyerahkan hasil kajian Kementerian kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Keputusan akhirnya sepenuhnya menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Hal tersebut disampaikan Gibran saat memberikan sambutan pada acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Jakarta Pusat, Kamis.
“Dalam rapat koordinasi dengan para kepala dinas pendidikan, saya sudah menegaskan kepada Pak Menteri bahwa sistem zonasi ini perlu dihapus,” kata Gibran.
Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci dalam membangun generasi emas untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, akses pendidikan perlu lebih dipermudah.
Gibran juga menyoroti pentingnya pengajaran keterampilan digital seperti coding, pemrograman, dan pemasaran digital bagi generasi muda. “Kita tidak boleh tertinggal dari negara lain,” ucapnya.
Selain itu, Gibran mengajak generasi muda untuk memanfaatkan bonus demografi dengan semangat kolaborasi dan kerja keras.
“Kesempatan ini adalah momentum besar kita untuk menjadi ujung tombak menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sistem zonasi mulai diterapkan secara bertahap sejak 2016 pada masa Nadiem Makarim, awalnya untuk keperluan pelaksanaan ujian nasional. Implementasi sistem zonasi dalam PPDB dimulai pada 2017 dengan tujuan pemerataan pendidikan, sehingga siswa dapat bersekolah di institusi yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal mereka.
Namun, penerapan sistem ini menghadapi kendala, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah.