INFO24.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar terkait kepemilikan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten yang diklaim atas nama PT Kapuk Niaga Indah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, Nusron menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Berita yang menyebut bahwa sertifikat di atas laut itu milik PT Kapuk Niaga Indah tidak benar. Lokasi yang diberitakan di media berbeda dengan yang ada di Tangerang. Yang diberitakan sebenarnya bukan di Kohod, Tangerang, melainkan di Jakarta Utara,” jelas Nusron.
Ia menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah diterbitkan sesuai aturan yang berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan berlandaskan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi di wilayah tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa HPL yang menjadi dasar penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku untuk tanah hasil reklamasi. Tanah tersebut menjadi milik pemerintah daerah, sedangkan SHGB diberikan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosedurnya sudah sesuai. Sertifikat ini diterbitkan pada 2017 dan merupakan SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah di atas HPL milik Pemprov DKI Jakarta. SHGB diberikan kepada perusahaan yang melakukan reklamasi,” papar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron memastikan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dengan prosedur yang sah dan transparan. Proses ini sepenuhnya mematuhi hukum yang berlaku, serta administrasi terkait telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
“Prosesnya telah berjalan sesuai prosedur. Kami ingin menjelaskan ini apa adanya agar tidak ada kesalahpahaman,” tambahnya.
Nusron juga menekankan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan mencegah kesimpangsiuran informasi.
“Dengan penjelasan ini, kami harap masyarakat mendapat informasi yang jelas sehingga tidak ada spekulasi lagi mengenai status hukum sertifikat tersebut,” kata Nusron.
Sebelumnya, Nusron membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Ia mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB yang terdaftar atas nama sejumlah perusahaan maupun individu.
Rincian tersebut meliputi 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Sementara itu, terdapat 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). PT Intan Agung Makmur diketahui beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5, perpanjangan Jalan Perancis.