INFO24.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha 18 perusahaan yang mengelola hutan pada Kamis 6 Februari 2025.
Keputusan ini, menurut Raja, diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah keduanya bertemu di Istana Negara pada Senin 3 Februari 2025.
“Sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan kami di Istana pada hari Senin lalu, hari ini saya menandatangani surat keputusan menteri untuk mencabut izin usaha 18 perusahaan dengan total luas lahan 526.144 hektar, yang tersebar dari Aceh hingga Papua,” ujar Raja Juli dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat 7 Februari 2025.
Dalam unggahan tersebut, Raja menegaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sebagai politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Saya ingin memastikan bahwa hutan tetap menjadi sumber utama kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Dalam unggahan yang telah mendapat lebih dari 23,6 ribu penonton di Instagram tersebut, terlihat momen Raja Juli menandatangani sejumlah dokumen pencabutan izin perusahaan pengelola hutan.