INFO24.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut bahwa pihaknya membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan di area pagar laut Tangerang.
Nusron menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menjelaskan secara rinci proses pencabutan sertifikat di wilayah tersebut.
Di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terdapat 280 sertifikat yang telah diterbitkan. Rinciannya, 263 merupakan SHGB, sementara 17 lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sedangkan 222 lainnya berada di luar garis pantai atau di wilayah laut.
Sesuai kebijakan pemerintah, seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan.
Hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat sudah dibatalkan, baik melalui keputusan resmi BPN maupun secara sukarela dengan penyerahan sertifikat oleh pemiliknya.
“Sementara itu, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tetap berlaku dan tidak dibatalkan. Sedangkan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena lokasinya berada di area abu-abu, yaitu sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai,” jelas Nusron dalam keterangannya di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Klarifikasi Status Sertifikat Milik Aguan
Nusron juga mengklarifikasi status kepemilikan SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan. Mayoritas SHGB milik CIS berada di dalam garis pantai.
Namun, ada dua bidang tanah yang dimiliki CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut.
“Kami tetap konsisten dalam menegakkan aturan. Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tetap berlaku,” tegas Nusron.
Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur tanpa memihak kepentingan tertentu.
“Kami tidak melihat siapa pemiliknya. Jika sertifikat berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum, maka tetap berlaku. Sebaliknya, jika berada di luar garis pantai atau tidak sesuai regulasi, maka akan dibatalkan,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat serta menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan sertifikat di area pagar laut Tangerang.