Info

MenPAN-RB Rini Widyantini Tegaskan Tidak Ada PHK untuk Honorer, Pemda Diminta Akomodasi Seleksi PPPK

×

MenPAN-RB Rini Widyantini Tegaskan Tidak Ada PHK untuk Honorer, Pemda Diminta Akomodasi Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer.

Ia meminta pemda memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, baik yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada tahun 2024.

Jika formasi PPPK penuh waktu tidak mencukupi untuk semua peserta seleksi, pemda diharapkan dapat mengakomodasi pegawai honorer ke dalam skema PPPK paruh waktu.

“Pemerintah menargetkan 1,7 juta honorer yang terdaftar di database BKN untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024,” ujar Menteri Rini pada Rabu 18 Desember 2024.

Bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK guna mengisi formasi yang tersedia. Apabila formasi penuh waktu sudah terisi, baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke formasi PPPK paruh waktu.

Ketentuan terkait formasi ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB:

  • KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis,
  • KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 untuk formasi guru,
  • KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 untuk tenaga kesehatan.

Dalam surat bernomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, MenPAN-RB juga menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah untuk memastikan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN PPPK.

“Baik pemerintah pusat maupun daerah harus mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN selama mereka mengikuti seleksi PPPK,” tegas Rini.

Jika jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi melebihi kebutuhan formasi penuh waktu, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk itu, anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu harus tetap tersedia dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Gaji untuk PPPK paruh waktu tidak diambil dari belanja pegawai reguler. Saat anggaran pemda mencukupi, PPPK paruh waktu ini akan diangkat menjadi pegawai penuh waktu secara otomatis,” tambahnya.

MenPAN-RB juga menegaskan bahwa tidak akan ada PHK terhadap tenaga honorer, dan pengalokasian gaji mereka tetap dilanjutkan pada 2025. Honorer yang belum mendapatkan formasi akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.

Rini mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN.

Dalam surat tersebut, Rini menyampaikan empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah untuk memastikan proses penataan berjalan lancar dan adil bagi semua tenaga honorer.