Info

Menkum Supratman: Pengampunan untuk Koruptor Tidak Bisa Diberikan Serta-Merta

×

Menkum Supratman: Pengampunan untuk Koruptor Tidak Bisa Diberikan Serta-Merta

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak otomatis mendapatkan grasi maupun amnesti.

Menkum Supratman menjelaskan, meskipun Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan, proses tersebut tetap harus melalui mekanisme pengawasan. Grasi, misalnya, memerlukan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), sementara amnesti membutuhkan persetujuan dari DPR.

“Grasi wajib mendapatkan pertimbangan dari MA, sedangkan untuk amnesti harus melalui persetujuan DPR. Mekanisme ini memastikan adanya pengawasan dari kedua institusi,” ujar Menkum Supratman.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi. Selain itu, fokus utama pemerintah adalah memastikan keberhasilan pemulihan aset dalam setiap kasus korupsi.

“Pengampunan tidak berarti membebaskan pelaku korupsi begitu saja. Hal yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset atau asset recovery dapat berjalan dengan baik, sehingga kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal,” jelasnya.

Menkum Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan sembarangan memberikan pengampunan kepada koruptor. “Presiden sama sekali tidak berniat menjadikan pengampunan sebagai sarana untuk membebaskan koruptor dengan mudah,” tambahnya.

Menteri Supratman mengingatkan bahwa pemberian pengampunan, baik untuk koruptor maupun pelaku tindak kejahatan lainnya, adalah bagian dari kekuasaan yudisial yang melekat pada Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945, kewenangan ini tidak lagi bersifat absolut.

“Kini, setiap keputusan Presiden terkait grasi, amnesti, atau abolisi harus melalui pengawasan MA dan DPR. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak,” ujar Menkum Supratman.

Selain Presiden, kewenangan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana juga dimiliki oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme denda damai.

“Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai dalam kasus korupsi,” jelas Menkum Supratman.

Menkum Supratman menyatakan bahwa proses lebih lanjut mengenai pengampunan untuk koruptor masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

“Kami masih menanti arahan konkret dari Bapak Presiden terkait langkah-langkah selanjutnya,” tutup Menkum Supratman.